Pemerintah Desa Buduran Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan Peraturan Desa ini merupakan langkah penting dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam proses penyusunan APBDES Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara partisipatif dan transparan Pemerintah Desa Buduran melibatkan berbagai unsur seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga.
Dalam APBDES Tahun Anggaran 2026 ini Pendapatan Desa direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer serta sumber pandapatan lain yang sah.
Belanja Desa dalam APBDES Tahun Anggaran Desa diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Buduran berharap seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.